MANFAAT RUKEM :
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA :
- Warga Perumahan Taman Alamanda.
- Bagi yang telah menjadi anggoto RUKEM AL-IKLHAS akan di terbitkan kartu anggota yang kemudian disebut dengan Kartu Rukun Kematian ( KRK ).
- Pada KRK tercatat nama Kepala Keluarga dan anggota-anggota keluarga yang di tanggungnya
KEWAJIBAN ANGGOTA :
- Membayar iuran dengan tertib.
- Ta'ziah dan membantu pengurusan jenazah bila tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim
- Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian (KRK).
SETORAN BULANAN :
Iuran anggota baru : Rp 30,000
Iuran bulanan : Per jiwa Rp 2,000 per bulan
Jika dlm 1 kk ada 5 org maka kewajiban perbulan Rp 2,000 x 5 = Rp 10,000 (per bulan)
Salam Hangat
Ki Nur
- Manfaat menjadi anggota RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas adalah diberikannya pengurusan jenasah sampai pemakaman tanpa dipungut biaya.
- Bila jenasah tidak terdaftar di RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas dan pengurusannya diserahkan kepada pengurus RUKEM (Rukun Kematian) Al-Ikhlas, dikenakan biaya penyelesaian, transportasi dan pengganti tanah makam sebesar Rp. 3.000.000 bagi jenasah bayi dan Rp. 3.500.000 bagi jenasah dewasa
- Bagi anggota yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RUKEM Al-Ihlas akan mendapatkan biaya penggantian Sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA :
- Warga Perumahan Taman Alamanda.
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, dan anggota keluarganya seperti istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan orang yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara kandung/keponakan).
- Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga), orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga.
- Bagi yang telah menjadi anggoto RUKEM AL-IKLHAS akan di terbitkan kartu anggota yang kemudian disebut dengan Kartu Rukun Kematian ( KRK ).
- Pada KRK tercatat nama Kepala Keluarga dan anggota-anggota keluarga yang di tanggungnya
KEWAJIBAN ANGGOTA :
- Membayar iuran dengan tertib.
- Ta'ziah dan membantu pengurusan jenazah bila tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim
- Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian (KRK).
SETORAN BULANAN :
Iuran anggota baru : Rp 30,000
Iuran bulanan : Per jiwa Rp 2,000 per bulan
Jika dlm 1 kk ada 5 org maka kewajiban perbulan Rp 2,000 x 5 = Rp 10,000 (per bulan)
Salam Hangat
Ki Nur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar